Senin, 29 Mei 2017

HUKUM BEROBAT KE DUKUN

HUKUM BEROBAT KE DUKUN





Bismillah...

Hukum Berobat ke Dukun dan Ciri-ciri Mereka

Islam adalah agama yang sempurna, ajarannya pun paripurna.. Setiap ada permasalahan dalam Islam pasti ada solusinya syar'inya. Begitu pula dengan penyakit, Allah menurunkannya beserta obatnya.

Ruqyah syar'iyyah adalah metode pengobatan ala Nabi atau Thibbunabawi yang dianjurkan dalam Islam untuk menangani masalah gangguan jin dan sihir serta obat untuk segala penyakit.

Karena jarangnya dibahas tema ini, banyak seorang muslim yang sakit terjerumus dalam kubang kesyirikan.

Mereka yang solat 5 waktu, yang rutin tilawah setiap hari, yang rajin sedekah, dan melakukan amal ibadah lainnya, seketika semua amal tersebut terhapus oleh satu perbuatan syirik denganR mendatangi dukun.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa mendatangi peramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud).

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).

Innalillah, ingatlah baik-baik bahwa dosa mendatangi dukun saja tidak diterima ibadahnya selama 40 hari, bertanya  kemudian membenarkan kata-katanya berarti telah kafur pada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.

Alhamdulillah, dengan gencarnya dakwah tauhid. Sehingga banyak umat yang tidak berniat mendatangi dukun, berusaha untuk ikhtiar secara syar'i dengan pergi ke ustadz atau kyai, tapi justru dalam prakteknya banyak melakukan peyimpangan dan berbau kemusyrikan.

Namun para dukun-dukun muta'khirin kini banyak yang berevolusi dengan berbagai nama yang terkesan "putih" dan lebih modern. Apapun nama mereka; dukun, paranormal, grandmaster reiki, guru besar ilmu batin, guru besar ilmu tenaga dalam, guru besar ilmu hikmah, guru ilmu metafisik, mereka adalah wakil-wakil syaithan yang akan merusak akidah anda.

Ada juga para dukun yang berkedok agama dengan menamakan diri mereka kyai, habib, atau ustadz (padahal dukun). Menjadikan agama sebagai tameng untuk melanggengkan praktek mereka.

Supaya kita tidak terjerumus ke dalam praktek-praktek kemusyrikan para dukun, berikut ini, penulis paparkan ciri-ciri ruqyah syar'iyyah dan ruqyah syirkiyyah atau dukuniyah yang harus kita ketahui meskipun mereka adalah seorang yang bergelar ust atau kyai.

Ciri-ciri Ruqyah Syar'iyyah:
1. Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a sesuai hadits dan do'a yg bisa difahami. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.

2. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.

3. Isi ruqyah jelas maknanya.

4. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan).

5. Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.

6. Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.

7. Dan tidak mengandung pelanggaran syari'at seperti menyentuh secara langsung pasien yg bukan muhrim tanpa alas, dll.

Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As-Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi *tiga syarat:*Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). "Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah,*bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”

Sementara ciri-ciri ruqyah syirkiyyah atau dukuniyah:
1. Menanyakan nama pasien dan ibunya.

2. Meminta salah satu dari beberapa benda bekas yang pernah menempel dalam diri pasien.

3. Terkadang meminta hewan dengan kriteria tertentu untuk disembelih dengan tidak menyebut nama Allah padanya kemudian dilemparkan ke tempat tertentu atau dikubur ditempat tertentu.

4. Menuliskan mantera yang tidak dapat dipahami berupa huruf-huruf terputus disebuah kertas (jimat) atau dilempengan tembikar putih, lalu menyuruh pasien malarutkan dan meminumnya.

5. Memakai isim (tulisan Arab berupa mantera bahkan al Quran yang ditulis sungsang sebagai penangkal, perlindungan atau dianggap mendatangkan berkah tertentu.

6. Menyuruh pasien untuk mengurung diri disuatu ruangan yang tidak dimasuki sinar matahari untuk beberapa waktu tertentu.

7. Menyuruh pasien untuk tidak menyentuh air untuk waktu tertentu.

8. Memberi sesuatu kepada pasien untuk ditimbun dalam tanah, di halaman rumah atau ditempel di rumah.

9. Memberi pasien beberapa kertas untuk dibakar dan mengeluarkan asap.

10. Berkomat-kamit dengan kata-kata yang tidak difahami.

11. Terkadang orang tersebut (si dukun) memberi tahu pasien nama dan kampung halaman pasien tersebut. Serta permasalahan yang akan dikemukakannya.

12. Meminta mahar atau tarif tertentu yang tidak boleh dikurangi, atau tarif yang menyulitkan ummat.

13. Memakai mediasi manusia atau mentransfer penyakit ke hewan.

14. Mengeluarkan jin dengan jin lagi. Atau mengobati pasien dalam kondisi kerasukan jin. Jadi terapis kerasukan dan kadang terlihat berantem dengan makhluk yang tidak terlihat.

15. Menyuruh mandi dengan bunga tujuh rupa, mandi dengan air tujuh sumur, mandi dari air di tujuh mata air yang berbeda, atau bahkan tujuh lautan.

16. Memberi amalan wirid overdosis (ribuan hingga puluhan ribu) disertai puasa tertentu yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah saw.

17. Melakukan pelecehan seksual, semisal memandikan pasien di tempat khusus, dll.

Muhibbukum fillah

Salam...
Bekam RAGA (RuqyAh dan GurAh)
085336441703

https://plus.google.com/103123038939731588899/posts/VnntiVnXPse

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.