Senin, 29 Mei 2017

HUKUM BEROBAT KE DUKUN

HUKUM BEROBAT KE DUKUN





Bismillah...

Hukum Berobat ke Dukun dan Ciri-ciri Mereka

Islam adalah agama yang sempurna, ajarannya pun paripurna.. Setiap ada permasalahan dalam Islam pasti ada solusinya syar'inya. Begitu pula dengan penyakit, Allah menurunkannya beserta obatnya.

Ruqyah syar'iyyah adalah metode pengobatan ala Nabi atau Thibbunabawi yang dianjurkan dalam Islam untuk menangani masalah gangguan jin dan sihir serta obat untuk segala penyakit.

Karena jarangnya dibahas tema ini, banyak seorang muslim yang sakit terjerumus dalam kubang kesyirikan.

Mereka yang solat 5 waktu, yang rutin tilawah setiap hari, yang rajin sedekah, dan melakukan amal ibadah lainnya, seketika semua amal tersebut terhapus oleh satu perbuatan syirik denganR mendatangi dukun.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa mendatangi peramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud).

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).

Innalillah, ingatlah baik-baik bahwa dosa mendatangi dukun saja tidak diterima ibadahnya selama 40 hari, bertanya  kemudian membenarkan kata-katanya berarti telah kafur pada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.

Alhamdulillah, dengan gencarnya dakwah tauhid. Sehingga banyak umat yang tidak berniat mendatangi dukun, berusaha untuk ikhtiar secara syar'i dengan pergi ke ustadz atau kyai, tapi justru dalam prakteknya banyak melakukan peyimpangan dan berbau kemusyrikan.

Namun para dukun-dukun muta'khirin kini banyak yang berevolusi dengan berbagai nama yang terkesan "putih" dan lebih modern. Apapun nama mereka; dukun, paranormal, grandmaster reiki, guru besar ilmu batin, guru besar ilmu tenaga dalam, guru besar ilmu hikmah, guru ilmu metafisik, mereka adalah wakil-wakil syaithan yang akan merusak akidah anda.

Ada juga para dukun yang berkedok agama dengan menamakan diri mereka kyai, habib, atau ustadz (padahal dukun). Menjadikan agama sebagai tameng untuk melanggengkan praktek mereka.

Supaya kita tidak terjerumus ke dalam praktek-praktek kemusyrikan para dukun, berikut ini, penulis paparkan ciri-ciri ruqyah syar'iyyah dan ruqyah syirkiyyah atau dukuniyah yang harus kita ketahui meskipun mereka adalah seorang yang bergelar ust atau kyai.

Ciri-ciri Ruqyah Syar'iyyah:
1. Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a sesuai hadits dan do'a yg bisa difahami. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.

2. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.

3. Isi ruqyah jelas maknanya.

4. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan).

5. Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.

6. Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.

7. Dan tidak mengandung pelanggaran syari'at seperti menyentuh secara langsung pasien yg bukan muhrim tanpa alas, dll.

Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As-Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi *tiga syarat:*Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). "Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah,*bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”

Sementara ciri-ciri ruqyah syirkiyyah atau dukuniyah:
1. Menanyakan nama pasien dan ibunya.

2. Meminta salah satu dari beberapa benda bekas yang pernah menempel dalam diri pasien.

3. Terkadang meminta hewan dengan kriteria tertentu untuk disembelih dengan tidak menyebut nama Allah padanya kemudian dilemparkan ke tempat tertentu atau dikubur ditempat tertentu.

4. Menuliskan mantera yang tidak dapat dipahami berupa huruf-huruf terputus disebuah kertas (jimat) atau dilempengan tembikar putih, lalu menyuruh pasien malarutkan dan meminumnya.

5. Memakai isim (tulisan Arab berupa mantera bahkan al Quran yang ditulis sungsang sebagai penangkal, perlindungan atau dianggap mendatangkan berkah tertentu.

6. Menyuruh pasien untuk mengurung diri disuatu ruangan yang tidak dimasuki sinar matahari untuk beberapa waktu tertentu.

7. Menyuruh pasien untuk tidak menyentuh air untuk waktu tertentu.

8. Memberi sesuatu kepada pasien untuk ditimbun dalam tanah, di halaman rumah atau ditempel di rumah.

9. Memberi pasien beberapa kertas untuk dibakar dan mengeluarkan asap.

10. Berkomat-kamit dengan kata-kata yang tidak difahami.

11. Terkadang orang tersebut (si dukun) memberi tahu pasien nama dan kampung halaman pasien tersebut. Serta permasalahan yang akan dikemukakannya.

12. Meminta mahar atau tarif tertentu yang tidak boleh dikurangi, atau tarif yang menyulitkan ummat.

13. Memakai mediasi manusia atau mentransfer penyakit ke hewan.

14. Mengeluarkan jin dengan jin lagi. Atau mengobati pasien dalam kondisi kerasukan jin. Jadi terapis kerasukan dan kadang terlihat berantem dengan makhluk yang tidak terlihat.

15. Menyuruh mandi dengan bunga tujuh rupa, mandi dengan air tujuh sumur, mandi dari air di tujuh mata air yang berbeda, atau bahkan tujuh lautan.

16. Memberi amalan wirid overdosis (ribuan hingga puluhan ribu) disertai puasa tertentu yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah saw.

17. Melakukan pelecehan seksual, semisal memandikan pasien di tempat khusus, dll.

Muhibbukum fillah

Salam...
Bekam RAGA (RuqyAh dan GurAh)
085336441703

https://plus.google.com/103123038939731588899/posts/VnntiVnXPse

Jumat, 05 Mei 2017

HADIST RUQYAH SYAR'IYYAH

MEMINTA DIRUQYAH

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu..Ustadz, kita kan tidak boleh minta diruqyah.. ada ancamannya di akhirat (haditsnya tdk hapal).. akan tetapi bila minta tolong seseorang untuk meruqyah orang lain, apakah boleh? jazaakallahu khairan

✅ JAWABAN :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1⃣ Tidak benar bahwa kita tidak boleh minta diruqyah, atau dalam bahasa Arab disebut dengan istirqâ' atau tholabur ruqyah. Hukumnya boleh dan tidak mengapa meminta ruqyah apabila memang ada hajatnya.

2⃣ Adapun jika yang dimaksud adalah hadits ini :

يدخل من أمتي الجنة سبعون ألفاً بغير حساب، قيل: يا رسول الله من هم؟ قال: الذين لا يرقون، ولا يسترقون، ولا يتطيرون وعلى ربهم يتوكلون. رواه البخاري ومسلم.

"Ada dari umatku 70.000 orang yang masuk surga tanpa dihisab.
Sahabat bertanya : siapakah mereka wahai Rasulullah?

Rasulullah menjawab : yaitu mereka yang tidak meruqyah (jampi²),tidak minta diruqyah dan tidak melakukan tathayyur (mengundi nasib dengan perilaku burung) serta mereka bertawakal thd Rabb mereka.
(HR Bukhari dan Muslim)

Maka, perhatikan penjelasan Imam an-Nawawi di bawah ini :

 المدح في ترك الرقى المراد بها الرقى التي هي من كلام الكفار، والرقى المجهولة، والتي بغير العربية، وما لا يعرف معناها، فهذه مذمومة لاحتمال أن معناها كفر، أو قريب منه، أو مكروه وأما الرقى بآيات القرآن وبالأذكار المعروفة فلا نهي فيه، بل هو سنة.

"Pujian dalam meninggalkan ruqyah maksudnya adalah ruqyah yang berasal dari perkataan orang-orang kafir dan ruqyah (jampi²) yang tidak dikenal (majhul) yang tdk berbahasa Arab serta tidak diketahui maknanya.

Ruqyah seperti ini adalah tercela, karena mengandung kemungkinan memiliki arti yang kafir atau dekat dg kekafiran. Setidak²nya makruh.

Adapun ruqyah dg ayat² al-Qur'an atau dzikir ² yang dikenal, maka tidak terlarang, bahkan sunnah.
(selesai)

Atau juga menurut Imam an-Nawawi bisa bermaksud utk menunjukkan keutamaan (AFDHALIYAH) saja, beliau berkata :

إن المدح في ترك الرقى للأفضلية، وبيان التوكل والذي فعل الرقى، وأذن فيها لبيان الجواز مع أن تركها أفضل، وبهذا قال ابن عبد البر

"Sesungguhnya pujian utk meninggalkan ruqyah adalah utk afdhaliyah semata, dan menerangkan rasa tawakal (yang kurang) bagi orang yang melakukan ruqyah. Dizinkan utk melakukannya sebagai keterangan akan bolehnya hal ini walaupun meninggalkannya adalah lebih afdhal. Demikian ini pendapat Ibnu Abdil Barr.
(selesai).

Setelah itu Imam Nawawi mengatakan :

والمختار الأول وقد نقلوا الإجماع على جواز الرقى بالآيات، وأذكار الله تعالى قال المازري: جميع الرقى جائزة إذا كانت بكتاب الله أو بذكره، ومنهي عنها إذا كانت باللغة العجمية، أو بما لا يدرى معناه، لجواز أن يكون فيه كفر...

"Pendapat yang terpilih adalah yang pertama. Para ulama bahkan ada yang menukilan adanya ijma (konsensus) atas bolehnya ruqyah dengan ayat² al-Qur'an dan dzikir² kepada Allah Ta'âlâ.

Al-Mâzirî berkata : seluruh ruqyah diperbolehkan apabila menggunakan kitabullah atau dzikir.

Dan ruqyah akan terlarang apabila menggunakan bahasa selain Arab atau yg tdk dipahami maknanya, karena adanya kemungkinan terkandung kekufuran di dalamnya. (selesai)

➖➖➖
PERTANYAAN 2 :
na'am ustadz.. artinya, minta diruqyah boleh, tapi tidak punya kesempatan masuk surga tanpa hisab..?

JAWABAN :
Itu pendapat sebagian ulama yang menganggap bahwa meminta diruqyah adalah bentuk kurangnya tawakal.
Tapi menurut Imam an-Nawawi, bahwa yang dimaksud meminta ruqyah dalam hadits tsb, adalah apabila ruqyahnya tidak syar'i.

Yang lebih utama adalah meruqyah diri sendiri.

Namun jika dalam suatu kondisi yang mendesak, maka tdk mengapa meminta diruqyah. Wallahu a'lam.

LARANGAN MEMINTA DIRUQYAH (2)

PERTANYAAN 3 :
kalau boleh ditegaskan lagi, bahwa yg tdk ada kesempatan masuk surga tanpa hisab itu, adalah yg minta ruqyah yg tidak syar'i, (dg jampi2) yg bukan dari ayat2 al-qur'an..

JAWABAN :
Itu ada riwayat yang memang melarang, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi di dalam Syarahnya...

 وأما قوله في الرواية الأخرى: يا رسول الله إنك نهيت عن الرقى، فأجاب العلماء عنه بأجوبة: أحدها: كان نهى أولاً، ثم نسخ ذلك، وأذن فيها وفعلها، واستقر الشرع على الإذن

Adapun sabda beliau di dalam  riwayat lain, (sahabat berkata), wahai Rasulullah, sesungguhnya anda telah melarang ruqyah.

Para ulama menjawab dg bbrp jawaban, diantaranya :

bahwa memang awalnya ruqyah dilarang, lalu dinasakh (dihapus hukum larangannya, dan diperbolehkan ruqyah dan mempraktekannya,kemudian syariat menetapkan kebolehannya.

Selain itu memang ada sejumlah ulama yang berpandangan meminta diruqyah itu MAKRUH, seperti pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan mayoritas ulama Nejd, seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhâb dan murid² beliau, termasuk Syaikh Abdurrahman Nashir al-Barrak, yang memakruhkan istirqâ' (meminta diruqyah).

Syaikh al-Barrak berkata :

الاسترقاء هو طلب الرقية من الغير، وسؤال الغير فيه ميل إلى المخلوق واحتياج إليه وقد دلت النصوص على أن من كمال التوحيد عدم سؤال الناس، وقد بايع النبي صلى الله عليه وسلم جماعة من أصحابه رضوان الله عليهم على أمور منها: ألا يسألوا الناس شيئاً... كما جاء في صحيح مسلم (1043)، وفي ذلك تحقيق استغناء العبد عن المخلوقين، فالاسترقاء تركه أولى...

Istirqâ adalah meminta orang lain utk meruqyahnya. Sedangkan meminta orang lain, di dalamnya terkandung penyandaran kpd makhluk dan butuh thd mereka. Sedangkan banyak Nash dalil yang menunjukkan bahwa termasuk kesempurnaan tauhid adalah tidak meminta kepada manusia.

Nabi pernah melakukan baiat dg sahabat beliau atas bbrp perkara diantaranya adalah tidak meminta kepada seorangpun sebagaimana terdapat dalam hadits Muslim no 1043.

Di dalam hal ini, terdapat realisasi bentuk tidak butuhnya seorang hamba kepada makhluk.

Karena itu meninggalkan istirqâ adalah lbh utama...

Dan larangan di situ yg dijelaskan Ibnu Taimiyah adalah larangan lil karõhah (makrûh), bukan larangan lit tahrîm (mengharamkan).

Wallahu a'lam

Semoga bermanfaat
Salam santun
Adat Sukoco


#⃣